Monday 16 October 2017

Peran Tenaga Kesmas, Dampak dan Efek Bencana, Serta Prinsip Kode Etis

NAMA KELOMPOK    :
1.    DEAN PATRIC DAMANIK
2.    FERA ROSMALIA
PRODI                          : IKM A NON REGULER
MATA KULIAH            : MANAGEMEN BENCANA

1.    Jelaskan peranan setiap tenaga kesehatan pada setiap bencana !
a.    Peran Perawat
1.        Pengobatan dan pemulihan kesehatan fisik
Bencana alam yang menimpa suatu daerah, selalu akan memakan korban dan kerusakan, baik itu korban meninggal, korban luka luka, kerusakan fasilitas pribadi dan umum,  yang mungkin akan menyebabkan isolasi tempat, sehingga sulit dijangkau oleh para relawan. Hal yang paling urgen dibutuhkan oleh korban saat itu  adalah pengobatan dari tenaga kesehatan. Perawat bisa turut andil dalam aksi ini, baik berkolaborasi dengan tenaga perawat atau pun tenaga kesehatan profesional, ataupun juga melakukan pengobatan bersama perawat lainnya secara cepat, menyeluruh dan merata di tempat bencana. Pengobatan yang dilakukan pun bisa beragam, mulai dari pemeriksaan fisik, pengobatan luka, dan lainnya sesuai dengan profesi keperawatan.


2.      Pemberian bantuan
Perawatan dapat melakukan aksi galang dana bagi korban bencana, dengan menghimpun dana dari berbagai kalangan dalam berbagai bentuk, seperti makanan, obat obatan, keperluan sandang dan lain sebagainya. Pemberian bantuan tersebut bisa dilakukan langsung oleh perawat secara langsung di lokasi bencana dengan memdirikan posko bantuan. Selain itu,  Hal yang harus difokuskan dalam kegiatan ini adalah pemerataan bantuan di tempat bencana sesuai kebutuhan yang di butuhkan oleh para korban saat itu, sehinnga tidak akan ada lagi para korban yang tidak mendapatkan bantuan tersebut dikarenakan bantuan yang menumpuk ataupun tidak tepat sasaran.

3.    Pemulihan kesehatan mental
Para korban suatu bencana biasanya akan mengalami trauma psikologis akibat kejadian yang menimpanya. Trauma tersebut bisa berupa kesedihan yang mendalam, ketakutan dan kehilangan berat. Tidak sedikit trauma ini menimpa wanita, ibu ibu, dan anak anak yang sedang dalam massa pertumbuhan. Sehingga apabila hal ini terus berkelanjutan maka akan mengakibatkan stress berat dan gangguan mental bagi para korban bencana. Hal yang dibutukan dalam penanganan situasi seperti ini adalah pemulihan kesehatan mental yang dapat dilakukan oleh perawat. Pada orang dewasa, pemulihannya bisa dilakukan dengan sharing dan mendengarkan segala keluhan keluhan yang dihadapinya, selanjutnya diberikan sebuah solusi dan diberi penyemangat untuk tetap bangkit. Sedangkan pada anak anak, cara yang efektif adalah dengan mengembalikan keceriaan mereka kembali, hal ini mengingat sifat lahiriah anak anak yang berada pada masa bermain. Perawat dapat mendirikan sebuah taman bermain, dimana anak anak tersebut akan mendapatkan permainan, cerita lucu, dan lain sebagainnya. Sehinnga kepercayaan diri mereka akan kembali seperti sedia kala.

4.    Pemberdayaan masyarakat
Kondisi masyarakat di sekitar daerah yang terkena musibah pasca bencana biasanya akan menjadi terkatung katung tidak jelas akibat memburuknya keaadaan pasca bencana., akibat kehilangan harta benda yang mereka miliki. sehinnga banyak diantara mereka  yang patah arah dalam menentukan hidup selanjutnya. Hal yang bisa menolong membangkitkan keadaan tersebut adalah melakukan pemberdayaan masyarakat. Masyarakat perlu mendapatkan fasilitas dan skill yang dapat menjadi bekal bagi mereka kelak. Perawat dapat melakukan pelatihan pelatihan keterampilan yang difasilitasi dan berkolaborasi dengan instansi ataupun LSM yang bergerak dalam bidang itu. Sehinnga diharapkan masyarakat di sekitar daerah bencana akan mampu membangun kehidupannya kedepan lewat kemampuan yang ia miliki.
b.    Peran Tenaga Kesehatan Masyarakat
Dalam menanggulangi bencana yang terjadi, terdapat suatu siklus untuk mengelola bencana.

Siklus 1. Manajemen Bencana
Dari siklus di atas, tenaga kesehatan masyarakat memiliki peran yang paling besar dibandingkan dengan peran tenaga kesehatan lainnya, yakni dimulai dari tahap rehabilitasi, rekonstruksi, mitigasi, hingga kesiapsiagaan menghadapi bencana sementara peran tenaga medis lebih besar dibutuhkan dalam merespon bencana.
1.    Rehabiltasi merupakan upaya untuk mengembalikan struktur dan fungsi ke bentuk seperti semula (sebelum terjadinya bencana), seperti misalnya dalam pemulihan suplay air dan listrik, penyediaan tempat pembuangan, serta memulihkan sarana transportasi dan komunikasi.
2.    Rekonstruksi merupakan upaya untuk mengembalikan sistem dan struktur ke fungsi atau bentuk yang lebih baik dari sebelum terjadi bencana. Hal yang dilakukan dalam tahap ini di antaranya ialah seperti Penilaian awal dan re-evaluasi bencana, Imunisasi dan skrining, Pengelolaan air dan sanitasi dan lain sebagainya.
3.    Mitigasi
4.    Kesiapsiagaan

2.    Jelaskan dampak dari bencana terhadap tenaga kerja !
Setelah terjadi bencana bukan hanya lingkungan fisik saja yang terkena dampaknya tetapi juga tenaga kerja. Terjadinya bencana menyebabkan kerusakan pada sector perekonomian, menghilngkan mata pencaharian dari para tenaga. Misalnya kerugian akibat kerusakan yang yang dirasakan oleh sector-sektor industry ataupun usaha tentu akan berdampak bagi tenaga kerja yang ada di dalamnya. Bisa berupa pengurangan pegawai (PHK) ataupun pengurangan pegawai. Hal ini tentu sangat riskan bagi kelangsungan hidup para tenaga kerja sekaligus korban dari bencana, yang telah kehiangan harta benda dan kini kegilangan harta pencaharian.
Disisi lain dampak bencana juga dapat mengakibatkan hilangnya tenaga kerja ahli yang bisa jadi adalah korban jiwa dari bencana yang terjadi. Hal ini tentu akan menyulitkan untuk mencari tenaga ahli serupa dibidangnya.

3.    Jelaskan persiapan yang harus dilakukan tenaga kesehatan untuk mengurangi dampak bencana !
a.    Penguatan institusi penanganan bencana.
b.    Meningatkan kemampuan tanggap darurat.
c.    Meningkatkan kepedulian dan kesiapan masyarakat pada masalah-masalah yang berhuungan dengan risiko bencana.
d.    Meningkatkan keamanan trhadap bencana pada sistem infrastruktur dan utilitas.
e.    Meningkatkan keamanan tehadap bencana pada bangunan strategis dan penting.
f.    Meningkatkan keamanan terhadap bencana daerah perumahan dan fasilitas umum.
g.    Meningkatkan keamanan terhadap bencana pada bangunan industry.
h.    Meningkatkan keamanan terhadap encana pada bangunan sekolah dan anak-anak sekolah.
i.    Memperhatikan keamanan terhadap bencana dan kaidah-kaidah bangunan tahan gempa dan tsunami serta banjir dalam proses pembuatan konstruksi baru.
j.    Meningkatkan pengetahuan para ahli mengenai fenomena bencana, kerentanan terhadap bencana dan teknik-teknik mitigasi.
k.    Memasukkan prosedur kajian risiko bencana kedalam perencanaan tata ruang/ tata guna lahan.
l.    Meningkatkan kemampuan pemulihan masyarakat dalam jangka panjang setelah terjadi bencana.

4.    Jelaskan efek bencana terhadap korban !
Salah satu bencana alam yang paling menimbulkan dampak paling besar, misalnya gempa bumi, selama 5 abad terakhir, telah menyebabkan lebih dari 5 juta orang tewas, 20 kali lebih banyak daripada korban gunung meletus. Dalam hitungan detik dan menit, jumlah besar luka-luka yang sebagian besar tidak menyebabkan kematian, membutuhkan pertolongan medis segera dari fasilitas kesehatan yang seringkali tidak siap, rusak, runtuh karena gempa. Bencana seperti tanah longsor pun dapat memakan korban yang signifikan pada komunitas manusia karena mencakup suatu wilayah tanpa ada peringatan terlebih dahulu dan dapat dipicu oleh bencana alam lain terutama gempa bumi, letusan gunung berapi, hujan lebat atau topan.
Manusia dianggap tidak berdaya pada bencana alam, bahkan sejak awal peradabannya. Ketidakberdayaan manusia, akibat kurang baiknya manajemen darurat menyebabkan kerugian dalam bidang keuangan, struktural dan korban jiwa.. Kerugian yang dihasilkan tergantung pada kemampuan manusia untuk mencegah dan menghindari bencana serta daya tahannya. Menurut Bankoff (2003): “bencana muncul bila bertemu dengan ketidakberdayaan”. Artinya adalah aktivitas alam yang berbahaya dapat berubah menjadi bencana alam apabila manusia tidak memiliki daya tahan yang kuat.

5.    Jelaskan prinsip-prinsip kode etis yang harus diterapkan selama bencana !
Prinsip Dasar
Dalam buku panduan The Sphere Project dijelaskan bahwa prinsip yang mendasari standar minimum tersebut diatas adalah Piagam Kemanusiaan (Humanitarian Charter) yang didasarkan pada prinsip – prinsip dan ketentuan hukum humaniter internasional, hukum internasional hak asasi manusia, hukum pengungsian dan Kode Perilaku untuk Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dan Organisasi Non – Pemerintah dalam Respons Bencana (Code of Conduct for the International Red Cross and Red Crescent Movement and Non –
Governmental Organizations in Disaster Relief). Dalam buku panduan tersebut dijelaskan juga bahwa piagam tersebut menggambarkan prinsip – prinsip inti yang mengatur bantuan kemanusiaan dan menegaskan dua keyakinan dasar, yaitu;
1.    Pertama, segala usaha harus diuapayakan untuk meringankan penderitaan manusia akibat bencana dan konflik.
2.    Kedua, mereka yang terkena bencana mempunyai hak – hak terhadap kehidupan yang bermartabat dan oleh karenanya juga mempunyai hak terhadap bantuan.
Pedoman Perilaku Respons Bencana
Terdapat sepuluh pedoman ketentuan perilaku bagi para petugas kemanusiaan dalam merespons bencana. Seperti dijabarkan oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) dalam buku panduan Sphere Project (2004), secara garis besar, substansi ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Mengutamakan panggilan kemanusiaan.
Hak untuk mendapat dan menawarkan bantuan kemanusiaan adalah prinsip kemanusiaan mendasar yang dimiliki oleh semua orang. Akses yang luas terhadap masyarakat yang terkena bencana harus diutamakan. Maka dari itu, tujuan utama dari bantuan kemanusiaan adalah untuk mengurangipenderitaan kelompok masyarakat yang paling tidak mampu dalam mengatasi dampak bencana.
2.    Prioritas bantuan ditentukan berdasarkan oleh kebutuhan bukan atas pertimbangan ras, kepercayaan ataupun kebangsaan.
Pemberian bantuan didasarkan pada hasil assessment yang objektif atas kebutuhan korban bencana dan kemampuan setempat untuk memenuhi kebutuhannya.
3.    Bantuan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik maupun agama.
Bantuan yang diberikan sama sekali tidak tergantung pada aliran kepercayaan atau politik si penerima bantuan dan tidak ada perjanjian yang mengikat sebagai konsekuensi dari penerimaan bantuan tersebut.
4.    Tidak menjadi alat kebijakan luar negeri pemerintah.
Tidak akan dengan sengaja atau karena kelalaian membiarkan institusi atau personilnya, digunakan sebagai alat untuk mengumpulkan informasi sensitif untuk kepentingan politik, militer ataupun ekonomi bagi pemerintah atau lembaga lain yang mungkin berkepentingan lain diluar koridor kemanusiaan. Begitu pula tidak akan bertindak sebagai alat kebijakan luar negeri dari negara donor.
5.    Budaya dan adat istiadat setempat harus dihormati.
Berusaha untuk menghargai budaya, tatanan dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat dan negara dimana respons bencana dilakukan.
6.    Upaya membangun kemampuan setempat untuk merespons bencana.
Meskipun dalam kerentanan, masyarakat setidaknya masih memiliki kemampuan. Untuk itu jika memungkinkan, kapasitas kemampuan tersebut harus diberdayakan.
7.    Melibatkan penerima bantuan dalam proses manajemen bantuan.
Bantuan dan rehabilitasi yang efektif dapat tercapai apabila penerima bantuan turut dilibatkan dalam perancangan, manajemen dan pelaksanaan program bantuan.
8.    Bantuan ditujukan untuk mengurangi kerentanan terhadap bencana di masa mendatang, juga untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Program bantuan yang dilaksanakan dapat secara aktif mengurangi kerentanan para penerima bantuan terhadap bencana di masa mendatang, serta mengupayakan terbentuknya perilaku hidup mandiri yang berkelanjutan agar terhindar dari ketergantungan terhadap bantuan dari luar.
9.    Bertanggungjawab kepada penerima bantuan maupun pemberi sumbangan.
Semua kesepakatan dengan donor dan penerima bantuan harus didasari sikap keterbukaan dan transparansi.
10.    Semua materi informasi tetap memperhatikan para korban bencana sebagai manusia yang bermartabat, bukan sebagai objek yang tak berdaya.
Korban bencana hendaknya diperlakukan sebagai mitra sejajar dalam bekerja. Informasi kepada publik haruslah memberikan gambaran objektif tentang situasi bencana, dimana kemampuan dan aspirasi korban juga disampaikan dengan jelas, tidak hanya kerentanan dan ketakutan mereka.

6.    Jelaskan arti realawan !
Relawan adalah orang yang tanpa dibayar menyediakan waktunya untuk mencapai tujuan organisasi, dengan tanggung-jawab yang besar atau terbatas, tanpa atau dengan sedikit latihan khusus, tetapi dapat pula dengan latihan yang sangat intensif dalam bidang tertentu, untuk bekerja sukarela membantu tenaga profesional.

7.    Jelaskan dilema etis relawan dalam pengelolaan bencana !
Dilema etis yang dihadapi pada saat bencana berkaitan dengan hubungan antara 3 golongan, yaitu pasien atau korban, relawan, dan masyarakat. Oleh karena itu, dilema etis pada saat bencana dapat dibagi menjadi 3, yaitu:4
a.    Relawan – korban (mikro)
-    Perawatan pada pasien yang terluka tetapi masih bisa berjalan yang meminta perhatian lebih
-    Menentukan triase secara objektif, akurat, dan sesuai etik
-    Perawatan untuk orang asing, militer, tahanan, dll
-    Menyeimbangkan integritas dengan empati
-    Menjaga privasi di tengah situasi yang tidak kondusif
b.    Relawan – relawan (meso)
-    Menghadapi relawan yang tidak professional, ceroboh
-    Absennya pemimpin dalam tim
-    Keselamatan diri relawan
-    Menentukan sikap tim relawan apakah condong kepada altruisme atau fokus pada tujuan professional
-    Menjaga kesehatan mental dan kebersihan dari relawan
-    Menyeimbangkan antara relawan yang profesional dengan relawan volunteer yang belum terlatih
c.    Relawan – masyarakat (makro)
-    Menentukan batasan tugas dalam menanggapi respons terhadap bencana
-    Menjaga integritas dalam bekerja secara sukarela di tengah masyarakat yang acuh
-    Menghalangi perusahaan komersil yang membantu, tetapi juga mengekploitasi korban bencana
-    Memastikan keadilan dan meminimalisasikan konflik pada masyarakat   
-    Transparansi triase

Pedoman pengambilan keputusan relawan berdasarkan ICRC (International Committee of Red Cross) yang berisi:4
a.    Prioritaskan kepentingan kemanusiaan
b.    Pertolongan tidak berdasarkan SARA
c.    Pertolongan bukan karena peraturan pemerintah
d.    Hargai budaya setempat
e.    Sebisa mungkin mencakup keseluruhan masyarakat
f.    Korban bukan hanya objek semata
g.    Pertolongan sampai tahap mengurangi kerentanan   
Adanya kepercayaan baik oleh korban maupun relawan

0 komentar:

Post a Comment