Thursday, 12 October 2017

Identifikasi Bahaya Lingkungan Pada Ruang UDG atau IGD

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Peningkatan fungsi dan pelayanan rumah sakit merupakan fenomena yang selalu dihadapi oleh para  pengelola rumah sakit. Menurut Haryadi dan Slamet (1996)  perencanaan pengembangan dalam rangka pe ningkatan fungsi dan pelayanan rumah  sakit selalu berdasarkan keadaan sebenarnya saat ini, untuk mencapai kondisi yang lebih baik di saat mendatang. Untuk mengetahui keadaan sebenarnya dari prasarana dan sarana atau lingkungan baik fisik, biologis, maupun kimia saat ini perlu dilakukan identifikasi agar dapat diketahui yang selanjutnya melakukan evaluasi.

1.1    Rumusan Masalah
1.    Apa saja bahaya lingkungan baik fisik, biologis, maupun kimia yang terdapat dalam ruang UGD atau IGD rumah sakit ?
2.    Bahaya tersebut apakah berhubungan langsung dengan lingkungan atau proses kerja ?

1.2    Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengidentifikasi bahaya lingkungan fisik, biologis, maupun kimia yang terdapat dalam ruang UGD atau IGD rumah sakit
2.    Untuk mengetahui hubungan bahaya terhadap lingkungan atau proses kerja




BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Bahaya Lingkungan Fisik
Hasil pengukuran mengenai lingkungan fisik (kelembaban, temperatur, pencahayaan dan kebisingan) menunjukkan bahwa keempat komponen tersebut melebihi ambang batas yang ditentukan sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.

a.    Tempratur
Usia bangunan dapat mencapai 50-100 tahun, karena itu penting sekali dipikirkan mengenai pemakaian energi dalam tahap disain. Apabila kita salah dalam mengambil keputusan dalam tahap disain, akibatnya harus ditanggung selama gedung ini berdiri.
Misalnya kalau kita lebih banyak menggunakan AC, padahal bisa dihemat dengan membuka jendela, lubang angin, tanaman, pelindung (awning), beranda. Selain kerugian dalam bentuk materi (uang) juga merusak lingkungan dan menghabiskan energi yang tidak perlu. Thermal comfort Zone, Moore (1999) adalah kombinasi dari temperature udara, kelembaban, radiant temperature, arus udara, dan hal yang berpengaruh di dalam comfort zone adalah temperatur udara dan kelembaban. Menurut American Society for Heating, refrigerating and air conditioning engineers (ASHRAE Standard 55-56). Thermal comfort-that conditioning of mind which expresses satisfaction with the thermal environment.
Comfort Zone tidak absolut tetapi tergantung dari kultur, musim, kesehatan, lapisan lemak seseorang, tebalnya baju pakaian, kegiatan fisik. Kalau banyak kegiatan fisik maka comfort zone turun kearah bawah. Tata laksana penghawaan dan pengaturan suhu udara menurut KEPMENKES RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit :
1. Penghawaan atau ventilasi di UGD/IGD harus mendapat perhatian yang khusus. Bila menggunakan sistem pendingin, hendaknya dipelihara dan dioperasikan sesuai buku petunjuk. Sehingga dapat menghasilkan suhu, aliran udara, dan kelembaban nyaman bagi pasien dan karyawan. Untuk rumah sakit yang menggunakan pengatur udara sentral harus diperhatikan cooling towernya agar tidak menjadi perindukan bakteri legionella dan untuk AHU (Air Handling Unit) filter udara harus dibersihkan dari debu dan bakteri atau jamur.
2. Suplai udara dan Exhaust hendaknya digerakkan secara mekanis, dan exhaust fan hendaknya diletakkan pada ujung sistem ventilasi.
3. Ruangan dengan volume 100 m3sekurang-kurangnya 1 (satu) fan dengan diameter 50 cm dengan debit udara 0,5 m3/detik, dan frekuensi pergantian udara per jam adalah 2 (dua) sampai dengan 12 kali 
4. Pengambilan suplai udara dari luar, kecuali unit ruang individual, hendaknya diletakkan sejauh mungkin, minimal 7,50 Meter dari exhauster atau perlengkapan pembakaran
5. Tinggi intake minimal 0,9 meter dari atap.
6. Sistem hendaknya dibuat keseimbangan tekanan.
7. Suplai udara untuk daerah sensitif : ruang operasi, perawatan bayi, diambil dekat langit-langit dan exhaust dekat lantai, hendaknya disediakan 2 (dua) buah exhaust fan dan diletakkan minimal 7,50 cm dari lantai.
8. Suplai udara di atas lantai
9. Suplai udara koridor atau buangan exhaust fan dari tiap ruang hendaknya tidak digunakan sebagai suplai udara kecuali untuk suplai udara ke WC, toilet, gudang.
10. Ventilasi ruang-ruang sensitif hendaknya dilengkapi saringan 2 beds. Saringan I pasang di bagian penerimaan udara dari luar dengan efisiensi 30% dan saringan II (filter bakteri) dipasang 90%. Untuk mempelajari sistem ventilasi sentral dalam gedung hendaknya mempelajari khusus central air conditioning system.
11. Penghawaan alamiah, lubang ventilasi diupayakan sisitem silang (cross ventilation) dan dijaga agar aliran udara tidak terhalang.
12. Penghawaan ruang operasi harus dijaga agar tekanannya lebih tinggi dibandingkan ruang-ruang yang lain dan menggunakan cara mekanis (air conditioner).
13. Penghawaan mekanis dengan menggunakan exhaust fan atau air conditioner dipasang pada ketinggian minimum 2,00 meter di atas lantai atau minimum 0,20 meter dari langit-langit.
14. Untuk mengurangi kadar kuman dalam udara ruang (indoor) 1 (satu) kali sebulan harus di disinfeksi dengan menggunakan electron presipitator (resorcinol, trieylin glikol) atau disaring dengan electron presipitator atau menggunakan penyinaran ultraviolet.
15. Pemantauan kualitas udara ruang minimum 2 (dua) kali setahun dilakukan pengambilan sampel dan pemeriksaan parameter kualitas udara (kuman, debu, dan gas)

b.    Bunyi
Bunyi mempunyai definisi:
1.    Secara fisis, bunyi adalah penyimpangan tekanan, pergeseran partikel dalam medium elastic seperti udara.Ini adalah bunyi objektif.
2.    Secara fisiologis, bunyi adalah sensasi pendengaran yang disebabkan penyimpangan fisis yang digambarkan di atas. Ini adalah bunyi subjektif. Menurut Doelle (1998) Bunyi dapat dihasilkan : Di udara (airborne sound), misalnya suara manusia barcakap atau bernyanyi.
3.    Karena benturan/tumbukan (impact sound) atau bunyi struktur (structure sound).
4.    Karena getaran mesin.

Pelayanan UGD/IGD juga dilatih untuk berbicara dengan sopan dan menghargai orang lain, seperti tidak berbicara atau tertawa keras-keras.

1.    Untuk mendapatkan tingkat kenyamanan terhadap kebisingan pada bangunan Ruang Gawat Darurat, pengelola bangunan Ruang Gawat Daruratharus mempertimbangkan jenis kegiatan, penggunaan peralatan, dan/atau sumber bising lainnya baik yang berada padabangunan Ruang Gawat Daruratmaupun di luar bangunan Ruang Gawat Darurat.
2.    Penjelasan lebihlanjut mengenai tingkat kenyamanan terhadap kebisingan pada bangunan rumah sakit dapat mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No. 1204/MENKES/SK/X/2004tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.

c.    Pencahayaan
Pencahayaan menurut Simha (2001) bertujuan :
1.    Untuk mendukung aktivitas dan kegiatan lain pengguna bangunan.
2.    Untuk mendukung fungsi keamanan.
3.    Untuk menciptakan lingkungan yang sesuai dan menyenangkan Cahaya sendiri dapat dibagi dua, yaitu cahaya alam (matahari) dan cahaya buatan (lampu). Kenyamanan dari sebuah cahaya menurut Moore (1999) ditentukan oleh : kondisi fisiologis mata, latar belakang objek, bentuk/wujud objek yang dipandang, mengontrol silau tingkat kekuatan penyinaran. Menurut KEPMENKES RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit bahwa tatalaksana pencahayaan adalah sebagai berikut :
1.    Lingkungan rumah sakit baik dalam maupun luar ruangan harus mendapat cahaya dengan intensitas cukup berdasarkan fungsinya.
2.    Semua ruang yang digunakan baik untuk bekerja ataupun untuk menyimpan barang /peralatan perlu diberi penerangan.

Sistem pencahayaan.
(a)    Bangunan Ruang Gawat Darurat harus mempunyai pencahayaan alami dan/atau pencahayaan buatan, termasuk pencahayaan darurat sesuai dengan fungsinya.
(b)    Pencahayaan alami harus optimal, disesuaikan dengan fungsi bangunan dan fungsi masing-masing ruang di dalam bangunan Ruang Gawat Darurat. Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit, Ruang Gawat Darurat 13Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
(c)    Pencahayaan buatan harus direncanakan berdasarkan tingkat iluminasi yang dipersyaratkan sesuai fungsi ruang dalam bangunan Ruang Gawat Daruratdengan mempertimbangkan efisiensi, penghematan energi, dan penempatannya tidak menimbulkan efek silau atau pantulan.
(d)    Pencahayaan buatan yang digunakan untuk pencahayaan darurat harus dipasang pada bangunan Ruang Gawat Daruratdengan fungsi tertentu, serta dapat bekerja secara otomatis dan mempunyai tingkat pencahayaan yang cukup untuk evakuasi yang aman.
(e)    Semua sistem pecahayaan buatan, kecuali yang diperlukan untuk pencahayaan darurat, harus dilengkapi dengan pengendali manual, dan/atau otomatis, serta ditempatkan pada tempat yang mudah dibaca dan dicapai, oleh pengguna ruang.
(f)    Pencahayaan umum disediakan dengan lampu yang dipasang di langit-langit.
(g)    Pencahayaan ruangan dapat menggunakan lampu fluorescent, penggunaan lampu-lampu recesseddisarankan karena tidak mengumpulkan debu.

Penggunaan lampu yang mempunyai efikasi lebih tinggi dan menghindari pemakaian lampu dengan efikasi rendah. Disarankan menggunakan lampu fluoresent dan lampu pelepas gas lainnya. Pemilihan armature/fixture yang mempunyai karakteristik distribusi pencahayaan sesuai dengan penggunaannya, mempunyai efisiensi yang tinggi dan tidak mengakibatkan silau atau refleksi yang mengganggu.(j) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan sistem pencahayaan pada bangunan Ruang Gawat Daruratmengikuti:
(1) SNI 03 –2396 –2001, atau edisi terakhir, Tata cara perancangan sistem pencahayaan alami pada bangunan gedung.
(2)  SNI 03 –6575 –2001, atau edisi terakhir, Tata cara perancangan sistem pencahayaan buatan pada bangunan gedung,
(3) SNI 03 –6574 –2001, atau edisi terakhir, Tata cara perancangan sistem pencahayaan darurat, tanda arah dan tanda peringatan,
(4)  atau pedoman dan standar teknis lain yang berlaku. Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit, Ruang Gawat Darurat 14Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan Kementerian Kesehatan RI

d.    Radiasi Pengion
Radiasi pengion ialah radiasi yang dapat menimbulkan ionisasi dan eksitasi pada materi yang ditembusnya. Pada umumnya radiasi pengion hanya disebut radiasi saja. Berbagai jenis radiasi pengion dikelompokkan berdasarkan struktur atau sumbernya. Apabila radiasi pengion menembus suatu materi, maka materi tersebut akan mengalami ionisasi atau eksitasi dengan menyerap energi radiasi. Radiasi elektromagnetik atau partikel yang mampu mengionisasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam lintasannya menembus materi disebut radiasi pengion

Ionisasi ialah proses terjadinya ion (ion positif dan elektron bebas) dari suatu atom netral dalam materi yang dikenai energi.  Radiasi ionisasi langsung bisa berupa partikel bermuatan listrik (misalnya sinar a, b, dan proton), yang dapat mengakibatkan ionisasi dengan memberikan energinya kepada elektron orbital dalam suatu atom atau molekul. Sedang gelombang elektromagnetik misalnya sinar-X, sinar g, (yang juga  bersifat partikel,  yaitu foton), dan partikel tak bermuatan listrik (misalnya neutron) menghasilkan partikel bermuatan listrik pada saat berinteraksi dengan atom dalam materi. Misalnya, foton mengeluarkan elektron, neutron mengeluarkan proton. Neutrino (n) dikeluarkan pada saat partikel b dipancarkan dengan muatan berlawanan dengan elektron. Partikel-partikel ini, karena massanya kecil dan tidak bermuatan listrik, sulit berinteraksi dengan materi tetapi karena dapat mengionisasi disebut radiasi pengion tak langsung.

Jenis dan mekanisme radiasi pengion
Radiasi a, b (elektron atau positron), g, dan neutron ialah radiasi pengion yang dihasilkan dari inti atom yang mengalami transformasi inti. Inti atom yang mengalami transformasi (peluruhan) ialah inti atom yang bersifat tidak stabil, dan radiasi pengion yang dipancarkannya disebut radiasi pengion nuklir. Setelah mengalami peluruhan, inti atom yang tidak stabil akan menjadi inti atom yang stabil. Inti atom yang mengalami transformasi inti disebut inti induk, dan hasil transformasi inti disebut anak luruh atau inti hasil peluruhan.
Jenis sumber radiasi alam yang banyak dikenal antara lain U-238 dan Th-232, masing-masing sebagai inti induk, sedang deret peluruhannya dikenal sebagai deret uranium dan deret thorium.
Radiasi pengion yang dihasilkan oleh transisi elektron dalam kulit atom akibat tumbukan elektron berkecepatan tinggi dengan atom logam berat, misalnya Pb atau Cu, disebut sinar-X. Sinar-X ialah radiasi dalam bentuk gelombang elektromagnetik yang mempunyai daya tembus tinggi.

Ion dari atom helium, hidrogen, deuterium, tritium, dan lain-lain, yang dipercepat juga bersifat pengion. Radiasi pengion berenergi tinggi yang berasal dari benda angkasa dan menembus ke dalam atmosfer bumi disebut radiasi kosmik primer, dan radiasi kosmik yang dihasilkan oleh interaksi radiasi kosmik primer dengan inti atom yang ada di udara disebut radiasi kosmik sekunder. Radiasi kosmik primer terdiri dari sekitar 90% proton, sisanya adalah inti helium (partikel a) dan inti atom yang lebih berat. Radiasi kosmik masuk kedalam atmosfer bumi berinteraksi dengan berbagai atom di udara dan menghasilkan partikel misalnya elektron, positron, sinar g, partikel-antara fion (p intermediate), m (muon), neutron, proton, n (neutrino), dan lain lain. Intensitas radiasi kosmik sekunder di permukaan tanah adalah 1 menit-1.cm-2.

Interaksi radiasi dengan materi
Pada saat menembus materi sebagian radiasi pengion diteruskan, sebagian dihamburkan, sebagian diserap, dan apabila energi radiasi cukup kuat akan terjadi reaksi ionisasi yaitu terlepasnya elektron dari atom atau molekul. Apabila energi radiasi hanya cukup untuk memindahkan elektron dari orbit dalam ke orbit yang lebih luar maka tidak akan terjadi ionisasi, tetapi hanya terjadi eksitasi.

Setelah terjadi ionisasi atau eksitasi, atom atau molekul akan mengalami disintegrasi menjadi ion dan menghasilkan radikal bebas. Molekul ion yang terbentuk akan mengalami perubahan struktur bila bereaksi dengan molekul lain yang tidak mengalami ionisasi atau eksitasi. Reaksi kimia yang berlangsung pada proses reaksi kimia berikutnya disebut reaksi tidak langsung. Interaksi antara radiasi dengan materi sangat bergantung pada jenis dan energi radiasi.
Pada saat kembali pada kondisi stabil atom yang mengalami eksitasi akan memancarkan foton (cahaya) karena terjadinya efek fluoresensi. Radiasi mengakibatkan terjadinya proses penghitaman film, mengakibatkan perubahan struktur polimer, seperti polietilen, mengakibatkan terjadinya proses polimerisasi pada molekul monomer dan lain-lain. Hal ini semua terjadi karena efek ionisasi dan atau eksitasi. Demikian pula proses ionisasi dan eksitasi akan terjadi pada makhluk hidup bila terkena radiasi (misalnya efek sterilisasi). Proses meradiasi materi dengan radiasi pengion disebut iradiasi.

2.2 Bahaya Lingkungan Biologis
Bahaya lingkungan biologis dapat berupa Virus(misal : Hepatitis B, Hepatitis C, Influenza, HIV), Bakteri (misal : S. Saphrophyticus, Bacillus sp., Porionibacterium sp., H.Influenzae, S.Pneumoniae, N.Meningitidis, B.Streptococcus, Pseudomonas), Jamur (misal : Candida) dan Parasit(misal : S. Scabiei)
Berikut bahaya lingkungan biologis dalam ruang IGD/UGD :
STAFILOKOKUS

Stafilokokus merupakan sel gram positif berbentuk bulat biasanya tersusun dalam bentuk kluster yang tidak teratur seperti anggur. Stafilokokus tumbuh dengan cepat pada beberapa tipe media dan dengan aktif melakukan metabolisme, melakukan fermentasi karbohidrat dan menghasilkan bermacam-macam pigmen dari warna putih hingga kuning gelap. Beberapa merupakan anggota flora normal pada kulit dan selaput lendir manusia; yang lain ada yang menyebabkan supurasi dan bahkan septikemia fatal. Stafilokokus yang patogen sering menghemolisis darah, mengkoagulasi plasma dan menghasilkan berbagai enzim ekstraseluler dan toksin. Bentuk keracunan makanan paling sering disebabkan oleh enterotoksin stafilokokal yang stabil terhadap panas. Stafilokokus cepat menjadi resisten terhadap beberapa antimikroba dan ini merupakan masalah besar pada terapi.

Genus stafilokokus sedikitnya memiliki 30 spesies. Tiga tipe stafilokokus yang berkaitan dengan media adalah Staphylococcus aureus, Staphylococcus epidermidis dan Staphylococcus saprophyticus. Staphylococcus aureus bersifat koagulase positif, yang membedakannya dari spesies lain. Staphylococcus aureus adalah patogen utama pada manuasia. Hampir setiap orang pernah mengalami berbagai infeksi S. aureus selama hidupnya, dari keracunan makanan yang berat atau infeksi kulit yang kecil, sampai infeksi yang tidak bisa disembuhkan. Stafilokokus koagulase negatif merupakan flora normal manusia dan kadang-kadang menyebabkan infeksi, seringkali hal ini berhubungan dengan alat-alat yang ditanam, khususnya infeksi da pada pasien yang muda, sangat tua dan yang mengalami penurunan daya tahan tubuh. Kira-kira 75% infeksi disebabkan oleh stafilokokus koagulase negatif, biasanya S. Epidermidis. Infeksi yang disebabkan oleh Staphylococcus lugdenensis, Staphylococcus warneri, Staphylococcus hominis dan spesien lain hanya sedikit dijumpai. Staphylococcus saprophyticus umumnya menyebabkan infeksi saluran urin pada wanita muda. Spesies lain penting dalam kedokteran veeteriner.
2.3    Bahaya Lingkungan Kimia
Etilen Oksida
Etilena oksida, juga dikenal oksirana adalah senyawa organik dengan rumus molekul C2H4O. Senyawa ini berjenis eter siklik. Etilena oksida berbentuk gas tak berwarna mudah terbakar pada suhu ruangan dan berbau manis. Senyawa ini merupakan epoksida paling sederhana: cincin tiga-anggota dengan 1 oksigen dan 2 karbon. Karena struktur molekulnya ini, etilena oksida banyak dipakai pada reaksi adisi, seperti polimerisasi. Etilena oksida berisomer dengan asetaldehida dan vinil alkohol.
Etilen oksida pertama kali disintesis oleh Wurtz tahun 1859 dan kemudian dikenal dengan proses klorohidrin. Produksi pertama etilen oksida secara komersial dimulai tahun 1914 hingga sekarang. Tahun 1931, Lefort mengembangkan proses oksidasi langsung yang menggeser keberadaan proses klorohidin hingga sekarang.

BAHAYA KESEHATAN KERJA
Pemaparan dengan ethylene oxide bisa melalui :
INHALASI:
a.    Sangat toxic
b.    Menyebabkan iritasi berat pada hidung dan tenggorokan
c.    Dapat merusak sistem syaraf
d.    Gejala : sakit kepala, pusing, mengantuk, bingung.
e.    Pemaparan yang berat bisa menyebabkan ketidak sadaran.
KULIT :
a.    Bersifat korosif
b.    Kontak dengan liquid gas bisa menyebabkan frostbite
MATA :
a.    Bersifat korosif
b.    Kontak dengan liquid bisa menyebabkan kebutaan
EFEK JANGKA PANJANG
a.    Pada kulit bisa timbul dermatitis
b.    Gangguan Sistem syaraf : lemah, kesemutan, bahkan kelumpuhan
c.    Bisa menyebabkan alergi kulit
d.    Bisa menyebabkan asma bronchiale
KANKER
a.    Menurut IARC ethylene oxide tergolong grup 1 : carcinogenic to human
b.    Menurut ACGIH : A2 : suspected human carcinogen
TERATOGENICITY
a.    Dapat membahayakan bayi dalam kandungan

Halotan
Halotan atau Fluothane adalah obat anestesiinhalasi berbentuk cairan bening tak berwarna yang mudah menguap dan berbau harum.[2] Dibuat pertama kali oleh C.W. Suckling di tahun 1951. [2] Pemberian halotan sebaiknya bersama dengan oksigen atau nitrous okside 70%-oksigen dan sebaiknya menggunakan vaporizer yang khusus dikalibrasi untuk halotan agar konsentrasi uap yang dihasilkan itu akurat dan mudah dikendalikan.[2] Halotan dapat menimbulkan terjadinya halotan hepatitis, terutama bila obat ini diberikan dalam jangka waktu pendek (pemberian berkali-kali dalam jangka waktu pendek).[3]Obat ini dimetabolisme di hepar sebanyak 20-45%.[3] Hasil metabolismenya berupa Br-, F-, Cl-, asam trifluoracetat, gas chlorodifluoroetilen serta chlorotrifluoroetilen.[3

Efek Samping
Recovery dari anestesi dengan Halotan terjadi cukup cepat.[3] Apabila terjadi rasa mual dan muntah pada masa pasca bedah / anestesi kadang-kadang hebat, maka harus dilakukan pengawasan dan perawatan yang seksama untuk mencegah terjadinya komplikasi akibat muntah, terutama pada pasien yang waktu puasa pra bedah kurang dari 8 jam (dewasa), seperti pada kasus bedah akut.[3] Sedangkan pada masa setelah bedah, pasien akan menggigil.[3]
Eter Pada Anestetik
Dokter Crawford Williamson Long, M.D., dari Amerika adalah ahli bedah yang pertama kali menggunakan dietil eter sebagai sebuah anestetik umum, pada 30 Maret 1842.[6]William Thomas Green Morton memperagakan penggunaan eter sebagai anestesi penghirupan yang pertama kalinya di hadapan publik pada tanggal 16 Oktober1846 di Ether Dome yang berada di Boston, Massachusets, Amerika Serikat. Terkadang eter digunakan sebagai pengganti kloroform sebab eter memiliki indeks terapeutik yang lebih tinggi, perbedaan yang lebih besar antara dosis yang direkomendasikan dengan dosis berlebih yang beracun. Eter masih menjadi anestesi yang disukai di sejumlah negara berkembang karena indeks terapeutiknya yang tinggi (~1.5-2.2) dan harganya yang murah. Karena diasosiasikan dengan Boston, penggunaan eter mendapat julukan "Yankee Dodge." Saat ini, eter jarang digunakan. Eter yang mudah terbakar tidak lagi dipakai semenjak sejumlah agen anestesi yang tidak mudah terbakar seperti halotana mulai tersedia. Lagipula eter memiliki efek-efek sampingan yang tak diinginkan, seperti perasaan pening paska pembiusan dan muntah. Beberapa agen anestesi modern, seperti metoksi propana (Neothyl) dan metoksifluran (Penthrane) mengurangi efek-efek sampingan itu.

Dampak Terhadap Lingkungan
Apabila dilepaskan ke dalam tanah, zat ini akan cepat menguap. Apabila dilepaskan ke dalam tanah, zat ini akan memasuki air tanah. Apabila dilepaskan ke dalam tanah, zat ini tidak akan biodegradasi. Apabila dilepaskan ke air, bahan ini akan memiiliki waktu paruh kurang dari 1 hari, dan akan cepat menguap. Zat ini tidak akan terakumulasi dalam sistem biologis secara signifikan. Material ini memiliki koefisien partisi log octanol-air lebih rendah dari 3.0. Ketika dilepaskan ke udara, zat ini akan degradasi dengan reaksi dengan radikal hidroksil yang diproduksi secara fotokimia. Apabila dilepaskan ke udara, zat ini tidak akan rusak oleh fotolisis, dan memiliki paruh waktu dari 1 sampai 10 hari.

Dampak Terhadap Tubuh
Keberadaan dietil eter ini selain berdampak pada lingkungan juga dapat memberikan dampak pada tubuh dan mempengaruhi kesehatan.Adapun kontaminasi senyawa ini dengan tubuh dapat melalui beberapa cara,yaitu sebagai berikut:
1.    Pernafasan
Pembiusan umum dari penghirupan dapat terjadi. Terekspos secara terus-menerus dapat menyebabkan kerusakan pernafasan atau kematian. Gejala awal termasuk iritasi hidung dan tenggorokan, muntah-muntah, nafas tak teratur, diikuti pusing-pusing, ngantuk dan tidak sadar.
2.    Makanan
Iritasi pada kulit dinding kerongkongan. Penelanan 1 atau 2 ons dapat berakibat fatal. Karena zat ini tidak stabil, perut menjadi mengembang, dan mungkin akan menyebabkan gas. Gejala lain adalah muntah-muntah, tidak sadar dan koma.
3.    Sentuhan dengan kulit
Iritasi pada kulit dan kulit-kulit kerongkongan karena mengering. Dapat menyebabkan dermatitis apabila terekspos dalam jangka waktu lama. Dapat diserap melalui kulit.
4.    Bersentuhan dengan mata
Akan menyebabkan iritasi, mata merah dan kesakitan. Terekspos uap dalam waktu yang lama dapat menyebabkan kerusakan pada mata.
5.    Terekspos Kronis
Terekspos secara berkali-kali dapat menyebabkan kebiasaan. Terekspos dalam waktu yang lama dapat menyebabkan sakit kepala, ngantuk , resah, dan gangguan psikis. Efek teratogenik mungkin muncul.
6.    Kondisi yang bertambah parah
Orang-orang yang sudah memiliki gangguan kulit, gangguan mata atau ginjal, hati atau fungsi pernafasan yang tidak bekerja dengan baik akan lebih mungkin terkena dampak zat ini. Konsumsi minuman beralkohol dapat menyebabkan bertambahnya dampak zat ini.
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
    Bahaya lingkungan baik fisik, biologis, maupun kimia perlu diidentifikasi secara lanjut, bahaya fisik dapat berupa suhu dan kelembaban, pencahayaan, kebisingan, dan radiasi. Bahaya lingkungan biologis dapat berupa virus, bakteri, jamur, dan parasit. Bahaya kimia dapat berupa etilen oksida, eter, dan halotan.

3.2 Saran
1.    Dalam tindakan medis di ruang UGD/IGD patuhi standar operasional prosedur (SOP)
2.    Gunakan alat pelidung diri
3.    Alat penunjang medis harus dalam keadaan steril
4.    Tata ruang harus sesuai dengan proses kerja, tingkat kesulitan, serta jumlah pelayan medis
5.    Tata bangunan rumah sakit secara umum, dan ruang UGD/IGD secara khusus harus sesuai dengan standar pelayan medis

Related Posts: