Monday 16 October 2017

Bencana dan Siklus Bencana Secara Teori, Jenis, Kajian Ancaman, Serta Risiko Bencana

NAMA KELOMPOK    :
1.    DEAN PATRIC DAMANIK
2.    FERA ROSMALIA
PRODI                : IKM A NON REGULER
M. KULIAH        : MANAGEMEN BENCANA
DOSEN               : WULAN SARI

1.    Jelaskan pengertian bencana dan siklus bencana secara teori dan kasus !
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Bencana Gunung meletus  adalah bencana yang terjadi akibat endapan magma di dalam perut bumi yang didorong keluar oleh gas yang bertekanan tinggi. Dari letusan-letusan seperti inilah gunung berapi terbentuk. Letusannya yang membawa abu dan batu menyembur dengan keras sejauh radius 18 km atau lebih, sedang lavanya bisa membanjiri daerah sejauh radius 90 km. Letusan gunung berapi bisa menimbulkan korban jiwa dan harta benda yang besar sampai ribuan kilometer jauhnya dan bahkan bias mempengaruhi putaran iklim di bumi ini. Hasil letusan gunung berapi berupa:
·    Gas Vulkanik
·    Lava dan Aliran Pasir serta Batu Panas
·    Lahar
·    Abu Letusan
·    Awan Panas (Piroklastik)
Siklus manajemen bencana yang terdiri komponen mitigasi (mitigation), kesiapsiagaan (preparedness), respon (response/tanggap darurat), recovery (pemulihan) yang di perlu lakukan secara utuh. Untuk lebih jelas akan dibahas keempat fase siklus manajemen bencana tersebut sebagai berikut:
Fase pertama, mitigasi: upaya untuk memperkecil dampak dari bencana, meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat. Ada 2 bentuk mitigasi yang lazim dilakukan yaitu mitigasi struktural dan mitigasi non struktural. (1) Mitigasi struktural merupakan upaya PRB dengan cara membangun lingkungan fisik dengan menggunakan rekayasa struktur, seperti pembangunan bangunan tahan gempa, pengendalian lingkungan dengan pembuatan kanal banjir, drainase, dan terasering. (2) Mitigasi non-struktural adalah upaya PRB dengan cara merubah prilaku  manusia atau proses alamiah, seperti penyusunan kebijakan, peraturan perundang-undangan, PRB, pendidikan, dan penyadaran masyarakat, modifikasi non-struktural, perubahan perilaku masyarakat.
Fase kedua, kesiapsiagaan: Merencanakan bagaimana menanggapi bencana dilakukan dalam fase ini. Hal tersebut meliputi: Merencanakan kesiapsiagaan, penilaian kerentanan, kelembagaan, Sistem informasi, basis sumberdaya, membangun sekolah siaga bencana, memasukkkan unsur PRB dalam kurikulum sekolah, Sistem peringatan dini, mekanisme tanggap, pendidikan public dan pelatihan, kesiapan logistic, membuat rencana kontijensi, kemudian diuji coba kesiapsiagaan terhadap bencana.
Fase ketiga, Respon: Upaya memperkecil kerusakan yang disebabkan oleh bencana, Pencarian dan penyelamatan korban diantaranya: Triage korban bencana dan pemilahan korban, pemeriksaan kesehatan, dan mempersiapkan korban untuk tindakan rujukan. Selain itu juga memfungsikan pos kesehatan lapangan (rumah sakit lapangan), mendistribusikan logistik (obat-obatan, gizi, air bersih, sembako), menyediakan tempat tinggal sementara dan penanganan pos traumatic stress.
Fase keempat, Recovery: tindakan mengembalikan masyarakat ke kondisi normal. Peristiwa ini menfokuskan pada perbaikan sarana dan prasarana, yaitu: rehabilitasi dan rekonstruksi. Adapun rehabilitasi merupakan upaya untuk membantu komunitas memperbaiki rumahnya, mengembalikan fungsi pelayanan umum, perbaikan sarana transportasi, komunikasi, listrik, air bersih dan sanitasi, dan pelayanan pemulihan kesehatan. Selanjutnya rekonstruksi merupakan upaya jangka menengah dan jangka panjang seperti pembangunan kembali sarana dan prasarana, serta pemantapan kemampuan institusi pemerintah, sehingga terjadinya perbaikan fisik, social dan ekonomi untuk mengembalikan kehidupan komunitas pada kondisi yang sama atau lebih baik dari sebelumnya.
Dari latar belakang tentang bencana alam di Indonesia, mitigasi bencana merupakan langkah yang sangat perlu dilakukan sebagai suatu titik tolak utama dari manajemen bencana. Sesuai dengan tujuan utamanya yaitu mengurangi dan / atau meniadakan korban dan kerugian yang mungkin timbul, maka titik berat perlu diberikan pada tahap sebelum terjadinya bencana, yaitu terutama kegiatan penjinakan / peredaman atau dikenal dengan istilah Mitigasi.
Mitigasi:
·    Mitigasi struktural, berupa bangunan-bangunan fisik yang sifatnya untuk mencegah atau mengurangi dampak dari suatu ancaman gunung api. Perlu diperhatikan bahwa mitigasi yang dilakukan harus sesuai dengan konteks ancaman, contohnya: pembangunan dam di sungai-sungai yang berada di bagian bawah untuk tujuan memitigasi ancaman lahar dingin, memasang alat peringatan dini, alat pemantauan gunung api.
·    Mitigasi non struktural, adalah upaya-upaya yang dilakukan di masyarakat untuk mengurangi kerentanan-kerentanan dan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengurangi risiko bencana, contohnya: pelatihan kebencanaan, pelatihan penanggulangan penderita gawat darurat (PPGD) dll.
Upaya memperkecil jumlah korban jiwa dan kerugian harta benda akibat letusan gunung berapi, tindakan yang perlu dilakukan :
a.       Pemantauan, aktivitas gunung api dipantau selama 24 jam menggunakan alat pencatat gempa (seismograf). Data harian hasil pemantauan dilaporkan ke kantor Direktorat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (DVMBG) di Bandung dengan menggunakan radio komunikasi SSB. Petugas pos pengamatan Gunung berapi menyampaikan laporan bulanan ke pemda setempat.

b.      Tanggap Darurat, tindakan yang dilakukan oleh DVMBG ketika terjadi peningkatan aktivitas gunung berapi, antara lain mengevaluasi laporan dan data, membentuk tim Tanggap Darurat, mengirimkan tim ke lokasi, melakukan pemeriksaan secara terpadu.

c.       Pemetaan, Peta Kawasan Rawan Bencana Gunung berapi dapat menjelaskan jenis dan sifat bahaya gunung berapi, daerah rawan bencana, arah penyelamatan diri, lokasi pengungsian, dan pos penanggulangan bencana.

d.      Penyelidikan gunung berapi menggunakan metoda Geologi, Geofisika, dan Geokimia. Hasil penyelidikan ditampilkan dalam bentuk buku, peta dan dokumen lainya.

e.       Sosialisasi, petugas melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Daerah serta masyarakat terutama yang tinggal di sekitar gunung berapi. Bentuk sosialisasi dapat berupa pengiriman informasi kepada Pemda dan penyuluhan langsung kepada masyarakat
Tindakan kesiapsiagaan menghadapi bencana gunung berapi
Untuk menghindari terjadinya korban jiwa dari letusan gunung berapi ini diperlukan tindakan kesiapsiagaan dalam menghadapi letusan gunung berapi. Tindakan yang harus dilakukan dibagi menjadi 3 tindakan utama yaitu ; tindakan persiapan, tindakan saat terjadi letusan, tindakan pasca letusan
A. Tindakan Persiapan sebelum terjadi letusan gunung api
Beberapa persiapan yang harus dilakukan dalam menghadapi letusan gunung api antara lain :
1.    Mengenali tanda-tanda bencana, karakter gunung api dan ancaman- ancamannya;
2.    Membuat peta ancaman, mengenali daerah ancaman, daerah aman;
3.    Membuat sistem peringatan dini;
4.    Mengembangkan Radio komunitas untuk penyebarluasan informasi status gunung api;
5.    Mencermati dan memahami Peta Kawasan Rawan gunung api yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
6.    Membuat perencanaan penanganan bencana;
7.    Mempersiapkan jalur dan tempat pengungsian yang sudah siap dengan bahan kebutuhan dasar (air, jamban, makanan, pertolongan pertama) jika diperlukan;
8.    Mempersiapkan kebutuhan dasar dan dokumen penting
9.    Memantau informasi yang diberikan oleh Pos Pengamatan gunung api (dikoordinasi oleh Direktorat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi). Pos pengamatan gunung api biasanya mengkomunikasikan perkembangan status gunung api lewat radio komunikasi.
10.    .Cari tahu tentang system pengamanan di komunitas daerah masing‐masing serta bagan alur keadaan darurat.
11.    Waspadai mengenai bahaya yang menyertai letusan gunungapi yaitu :
Ø  Lahar dan banjir bandang.
Ø  Longsor dan hujan batu (material gunung api).
Ø  Earthquake.
Ø  Hujan abu dan hujan asam.
Ø  Tsunami
12.    Lakukan rencana evakuasi.
13.    Apabila anda tinggal di daerah rawan bencana gunung api, harus ingat rute mana yang aman untuk dilalui.
14.    Bentuk komunitas bahaya bencana gunungapi.
15.    Apabila anggota keluarga tidak berkumpul ketika terjadi letusan (misalnya yang dewasa sedang bekerja dan anak‐anak sedang sekolah) usahakan untuk berkumpul dalam keluarga jangan terpisah.
16.    Mintalah keluarga yang tinggal berjauhan untuk saling mengontak sebagai ‘hubungan keluarga’ sebab sehabis terjadi bencana biasanya lebih mudah untuk kontak jarak jauh. Tiap anggota keluarga usahakan untuk mengetahui nama, alamat dan nomor telepon anggota keluarga yang lain.
17.    Buatlah persediaan perlengkapan darurat seperti :
Ø  Batere/ senter dan extra batu batere.
Ø  Obat‐obatan untuk pertolongan pertama.
Ø  Makanan dan air minum untuk keadaan darurat.
Ø  Pembuka kaleng.
Ø  Masker debu.
Ø  Sepatu boot.
18.    Pakailah kacamata dan gunakan masker apabila terjadi hujan abu.
19.    Hubungi pihak‐pihak yang berwenang mengenai penanggulangan bencana.
20.    Walaupun tampaknya lebih aman untuk tinggal di dalam rumah sampai gunungapi  berhenti meletus, tapi apabila anda tinggal di daerah rawan bahaya gunung api akan sangat berbahaya.
21.    Patuhi instruksi yang berwenang dan lakukan secepatnya


2.    Jelaskan berbagai jenis bencana dan kaitannya dengan Indonesia dan jelaskan mendalam kasus bencana !
Bencana alam (natural disaster) adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Dengan posisi geografis Indonesia yang terletak di ujung pergerakan tiga lempeng dunia: Eurasia, Indo-Australia dan Pasifik, Indonesia memang seringkali menghadapi bencana alam.
·         Gempa bumi adalah getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, akitivitas gunung api atau runtuhan batuan. Contohnya adalah gempa bumi 6,5 SR di Jogjakarta pada 25 Januari 2014.
·         Letusan gunung api merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah erupsi. Bahaya letusan gunung api dapat berupa awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami dan banjir lahar. Contohnya adalah letusan gunung Kelud yang menyebabkan menyebarnya abu vulkanik.
·         Tsunami berasal dari bahasa Jepang yang berarti gelombang ombak lautan (“tsu” berarti lautan, “name” berarti gelombang ombak). Tsunami adalah serangkaian gelombang ombak laut raksasa yang timbul karena adanya pergeseran di dasar laut akibat gempa bumi. Contohnya adalah tsunami di Aceh pada tahun 2004.
·         Kekeringan adalah ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Adapun yang dimaksud kekeringan di bidang pertanian adalah kekeringan yang terjadi di lahan pertanian yang ada tanaman (padi, jagung, kedelai dan lain-lain) yang sedang dibudidayakan .
·         Angin puting beliung adalah angin kencang yang datang secara tiba-tiba, mempunyai pusat, bergerak melingkar menyerupai spiral dengan kecepatan 40-50 km/jam hingga menyentuh permukaan bumi dan akan hilang dalam waktu singkat (3-5 menit).
·         Gelombang pasang atau badai adalah gelombang tinggi yang ditimbulkan karena efek terjadinya siklon tropis di sekitar wilayah Indonesia dan berpotensi kuat menimbulkan bencana alam. Indonesia bukan daerah lintasan siklon tropis tetapi keberadaan siklon tropis akan memberikan pengaruh kuat terjadinya angin kencang, gelombang tinggi disertai hujan deras.
·         Abrasi adalah proses pengikisan pantai oleh tenaga gelombang laut dan arus laut yang bersifat merusak. Abrasi biasanya disebut juga erosi pantai. Kerusakan garis pantai akibat abrasi ini dipicu oleh terganggunya keseimbangan alam daerah pantai tersebut. Walaupun abrasi bisa disebabkan oleh gejala alami, namun manusia sering disebut sebagai penyebab utama abrasi.

-          Bencana nonalam (man-made disaster) adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
·         Kecelakaan transportasi adalah kecelakaan moda transportasi yang terjadi di darat, laut dan udara. Contohnya adalah kecelakaan lalu lintas antar bus Transjakarta dengan sepeda motor di ITC Permata Hijau, Jakarta dan aircraft crashes (Sukhoi-Gunung Salak-2012, Hercules-Magetan-2009, Mandala-Medan-2005)
·         Kecelakaan industri adalah kecelakaan yang disebabkan oleh dua faktor, yaitu perilaku kerja yang berbahaya (unsafe human act) dan kondisi yang berbahaya (unsafe conditions). Adapun jenis kecelakaan yang terjadi sangat bergantung pada macam industrinya, misalnya bahan dan peralatan kerja yang dipergunakan, proses kerja, kondisi tempat kerja, bahkan pekerja yang terlibat di dalamnya. Contohnya adalah oil spills (pencemaran Laut Timor-2009, Pulau Seribu-2004)
·         Tanah longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng. Contohnya adalah tanah longsor di Lebak Banten.
·         Banjir adalah peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat. Contohnya adalah banjir yang baru saja terjadi di Jakarta.
·         Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu keadaan di mana hutan dan lahan dilanda api, sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan. Kebakaran hutan dan lahan seringkali menyebabkan bencana asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat sekitar.
·         Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004. Contohnya adalah kasus demam berdarah di Madiun yang pada Januari 2010.

3.    Jelaskan kajian ancaman bencana dan risiko bencana serta kerentanan secara umum dan kasus !
Ancaman (hazard) adalah suatu fenomena fisik, fenomena, atau aktivitas manusia yang berpotensi merusak, yang bisa menyebabkan hilangnya nyawa atau cidera, kerusakan harta-benda, gangguan sosial dan ekonomi atau kerusakan lingkungan (ISDR, 2004 dalam MPBI, 2007).
Jenis bahaya / ancaman:
-          Alam : banjir, angin ribut, badai, gempa bumi, gunung meletus, tanah longsor, tsunami
-          Teknologi : bahan-bahan berbahaya, pembangkit tenaga nuklir, pengeboran minyak atau sumber daya mineral
-          Terorisme dan perang : ledakan bom, penggunaan senjata biologis, penggunaan senjata kimia
-          Biologi : pandemik
·         Risiko (risk) adalah probabilitas timbulnya konsekuensi yang merusak atau kerugian yang sudah diperkirakan (hilangnya nyawa, cederanya orang-orang, terganggunya harta benda, penghidupan dan aktivitas ekonomi, atau rusaknya lingkungan) yang diakibatkan oleh adanya interaksi antara bahaya yang ditimbulkan alam atau diakibatkan manusia serta kondisi yang rentan (ISDR, 2004 dalam MPBI, 2007).
Risiko potensial yang dapat terjadi selama proses penanggulangan bencana umumnya dikarenakan fasilitas lokasi yang berdekatan dengan tempat yang beresiko tinggi seperti dekat dengan gunung merapi, dekat dengan sungai, hutan, daerah tersebut tertutupi sahu tebal,dan lain-lain sehingga hal tersebut menyebabkan kekhawatiran untuk terjadinya kejadian pasca bencana
·         Kerentanan (vulnerability) adalah kondisi-kondisi yang ditentukan oleh faktor-faktor atau proses-proses fisik, sosial, ekonomi, dan lingkungan yang meningkatkan kecenderungan (susceptibility) sebuah komunitas terhadap dampak bahaya (ISDR, 2004 dalam MPBI, 2007).  Kerentanan lebih menekankan aspek manusia di tingkat komunitas yang langsung berhadapan dengan ancaman (bahaya) sehingga kerentanan menjadi faktor utama dalam suatu tatanan sosial yang memiliki risiko bencana lebih tinggi apabila tidak di dukung oleh kemampuan (capacity) seperti kurangnya pendidikan dan pengetahuan, kemiskinan, kondisi sosial, dan kelompok rentan yang meliputi lansia, balita, ibu hamil dan cacat fisik atau mental.
1. Kerentanan Fisik : daya tahan menghadapi bahaya tertentu, misalnya: kekuatan bangunan rumah bagi masyarakat yang berada di daerah rawan gempa, adanya tanggul pengaman banjir bagi masyarakat yang tinggal di bantaran sungai dan sebagainya.
2. Kerentanan Ekonomi : masyarakat atau daerah yang miskin atau kurang mampu lebih rentan terhadap bahaya, karena tidak mempunyai kemampuan finansial yang memadai untuk melakukan upaya pencegahan atau mitigasi bencana.
3. Kerentanan Sosial : dari segi pendidikan, kekurangan pengetahuan tentang risiko bahaya dan bencana akan mempertinggi tingkat kerentanan, demikian pula  tingkat kesehatan masyarakat yang rendah juga mengakibatkan rentan menghadapi bahaya.
4. Kerentanan Lingkungan : masyarakat yang tinggal di daerah yang kering dan sulit air akan selalu terancam bahaya kekeringan. Penduduk yang tinggal di lereng bukit atau pegunungan rentan terhadap ancaman bencana tanah longsor dan sebagainya.

0 komentar:

Post a Comment