Friday 13 October 2017

Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan Serifikasi Halal MUI

Rabu (11/10) pemerintah secara resmi mengambil alih pengelolaan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia yang ditandai dengan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Menteri Agama Lukman Hakin Saifuddin.
 Pembentukan BPJPH didasarkan pada amanat Undang Undang (UU) No. 3 Tahun 2014. Namun pembentukan BPJPH ini dianggap sebagaian orang menggap hal ini sebagai penghapusan kewenangan MUI oleh pemerintah. Karena seperti yang kita ketahui MUI telah menjalankan pengelolaan sertifikasi halal sejak tahun 1989.

Namun Lukman Hakim Saifuddin sebagai Menteri Agama menganggap pembentukan BPJPH ini dimaksudkan untuk memudahkan, dan tidak dipungut biaya serta berbasis online. Beliau juga menambahkan bahwa MUI tetap dilibatkan dalam penerbitan sertikasi halal yang nantinya akan betindak sebagai auditor terhadap produk yang di daftarkan.

Ma'ruf Amin selaku Ketua Umum MUI juga tidak mempermasalahkan peran yang nantinya akan diberikan pemerintah tersebut. Ketua Umum MUI ini juga mengatakan siap mendukung BPJPH selaku penjamin produk-produk halal yang bereda di Indonesia

(Sumber : nasional.konten.co.id)

0 komentar:

Post a Comment