Saturday 4 November 2017

Kode Etik Ahli Kesehatan Masyarakat

KODE ETIK

( Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia )

 MUKADIMAH

Kesehatan dalam kehidupan manusia adalah salah satu komponen dari kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat upaya peningkatan kesehatan di pengaruhi oleh lingkungan, prilaku, pelayanan kesehatan kesehatan dan faktor genetik. Kesehatan masyarakat sebagai ilmu dan seni untuk mencegah penyakit, mempepanjang masa hidup dan meningkatkan kesehatan melalui upaya bersama masyarakat secara terorganisir untuk sanitasi lingkungan, pemberantasan penyakit, pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan sebagainya, mengandung makna bahwa aspek oreventif dan promotif adalah lebih penting daripada kuratif dalam rangka peningkatan status kesehatan masyarakat. Pendekatan preventif-promotif yg melibatkan keikutsertaan masyarakat mempunyai implikasi bahwa klien profesi kesehatan masyarakat bukanlah individu, tetapi masyarakat. Dalam melaksanakan upaya kesehatan masyarakat perlu dilandasi oleh etika yg berazazkan Pancasila dan UUD 1945.
Dengan maksud yg mewujudkan pengabdian yg luhur,kami para Profesi Kesehatan Masyarakat Indonesia, dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa, merumuskan KODE ETIK PROFESI KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA yang di uraikan dalam Bab-Bab dan Pasal-Pasal sebagai berikut :

BAB I
KEWAJIBAN UMUM

Pasal 1
Setiap Profesi Kesehatan Masyarakat Harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan etika profesi Kesehatan Masyarakat.

Pasal 2
Dalam melaksanakan tugas dan Fungsinya profesi Kesehatan Masyarakat lebih mementingkan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas dan Fungsinya, hendaknya menggunakan prinsip efektifitas-efesiensi dan mengutamakan penggunaan teknologi tepat guna,
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan Fungsinya, tidak boleh membeda-bedakan masyarakat atas pertimbangan-pertimbangan agama, suku, golongan,sosial politik dan sebagainya.

Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas dan Fungsinya hanya melaksanakan profesi atau keahliannya.

BAB II
KEWAJIBAN TERHADAP MASYARAKAT
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, selalu berorientasi kepadamasyarakat sebagai salah satu kesatuan yg tidak terlepas dari aspek sosial, ekonomi,politik,psikologis dan budaya.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,harus mengutamakan pembinaan kesehatan yang menyangkut orang banyak.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus mengutamakan pemerataan dan keadilan.
Pasal 9
Dalam pembinaan kesehatan masyarakat harus mengutamakan pendekatan menyeluruh, multidisiplin dan lintas sektoral serta mementingkan usaha-usaha promotif, preventif, protektif dan pembinaan kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
Pasal 10
Upaya pembinaan masyarakat, kesehatan masyarakat hendaknyadidasarkan kepada fakta-faktailmiah yang diperoleh dari kajian-kajian dan penelitian-penelitian.
Pasal 11
Dalam pembinaan kesehatan masyarakat, hendaknya mendasarkan kepada prosedur dan langkah-langkah yg profesional yang telah diuji melalui kajian-kajian ilmiah.
Pasal 12
Dalam menjalankan tugas dan funsinya harus bertanggung jawab dalam melindungi, memelihara dan meningkatkan kesehatan penduduk.
Pasal 13
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus berdasarkan antisipasi kedepan, baik yang menyangkut masalah kesehatan maupun masalah lain yang berhubungan atau mempengaruhi kesehatan penduduk.

BAB III
KEWAJIBAN TERHADAP PROFESI KESEHATAN LAIN
DAN PROFESI DI LUAR BIDANG KESEHATAN
Pasal 14
Dalam melakukan tugas dan fungsinya,harus bekerjasama dan saling menghormati dengan anggota profesi lain, tanpa di pengaruhi oleh pertimbangan-pertimbangan keyakinan, agama, suku, golongan dan sebagainya.
Pasal 15
Dalam melakukan tugas dan fungsinya bersama-sama dengan profesi lain, hendaknya berpegang pada prinsip-prinsip : Kemitraan, Kepemimpinan, Pengambilan Prakarsa dan Kepeloporan.

BAB IV
KEWJIBAN TERHADAP PROFESINYA
Pasal 16
Ahli kesehatan masyarakat hendaknya bersikap proaktif dan tidak menunggu dalam mengatasi masalah.
Pasal 17
Ahli kesehatan masyarakat hendaknya senantiasa memelihara dan meningkatkan profesi kesehatan masyarakat.
Pasal 18
Ahli kesehatan masyarakat hendaknya senantiasa berkomunikasi membagi pengalaman dan saling membantu diantara anggota profesi kesehatan masyarakat.
BAB V
KEWAJIBAN TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal 19
Profesi kesehatan masyarakat harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
Pasal 20
Ahli kesehatan masyarakat senantiasa berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

BAB VI
PENUTUP
Pasal 21
Setiap anggota profesi kesehatan masyarakat dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari harus berusaha dengan sungguh-sungguh memegang teguh kode etik kesehatan masyarakat indonesia.




0 komentar:

Post a Comment